loading...
Kategori
Keuangan

Mainkan faktur pajak, izin 300.000 PKP bakal dicabut

Online: Selasa, 31 Juli 2012 | 13:33 wib ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Sekitar 300.000 Perusahaan Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia terancam dicabut izinnya, menyusul ditemukannya dugaan penyelewengan faktur pajak oleh ratusan perusahaan itu.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan, pihaknya akan mencabut status PKP sekitar 300.000 pengusaha/perusahaan yang dinilai berpotensi menyelewengkan faktur pajak.

"Kita usahakan lagi sampai akhir tahun ini 200.000-300.000 yang mau kita cabut izinnya. Ini dampaknya luar biasa sehingga kebocoran PPN menurun," ungkap Fuad di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (30/7/2012).

Dipaparkannya, sebelumnya pihaknya telah mencabut status PKP atas 50.000 perusahaan. Mereka terbukti melakukan kecurangan dalam pelaporan pajak.

Tindakan tersebut, diharapkan akan mendongkrak penerimaan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). kbc10

Bagikan artikel ini kepada kerabat anda