loading...
Kategori
Energi

Merugi, 23 proyek PLTP terancam mangkrak

Online: Kamis, 19 Juli 2012 | 13:17 wib ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Karena dianggap tdak efisien akibat tidak sesuainya investasi yang dikucurkan dengan pendapatan, sebanyak 23 proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dengan total kapasitas 2.114 megawatt (MW), terancam mangkrak.

Proyek-proyek PLTP itu mengalami sejumlah hambatan dalam proses pembangunannya, diantaranya karena masih rendahnya harga jual listrik dari pengembang ke PT PLN (Persero) selaku pembeli tunggal.

Sekretaris Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djadjang Sukarna mengungkapkan, pihaknya baru saja mengevaluasi seluruh izin pengembangan panas bumi, untuk wilayah kerjas panas bumi (WKP) yang telah ditenderkan.

Hasilnya, 23 proyek panas bumi atau PLTP berpotensi tidak jalan. Pengembang dari masing-masing proyek cenderung enggan untuk menggarap proyek miliknya karena takut merugi.

“Harga jual listrik dari proyek-proyek panas bumi tersebut memang dipatok sangat rendah, sehingga pengembang merasa akan merugi, jika terus merampungkan proyek PLTP di WKP yang sudah dimilikinya. Proyek-proyek itu banyak yang akhirnya tak capai target, karena harga jual yang dinilai tidak ekonomis,” ungkap dia pada Indonesia EBTKE Conference and Exhibiton 2012 di Jakarta, Kamis (19/7/2012).

Proyek PLTP yang berpotensi tertunda atau mangkrak tersebut di antaranya adalah proyek PLTP Sibayak 12 MW di Sumatera Utara, dengan harga jual hanya 1,6 sen dolar per kilowatthour (kWh), lalu PLTP Cisolok Cisukarame 40 MW di Jawa Barat dengan harga jual hanya Rp 630 per kWh, dan PLTP Atadei 10 MW di Maluku Utara dengan harga jual 9,5 sen dolar per kWh.

Menurut Djajang, proyek-proyek panas bumi yang dievaluasi tersebut merupakan hasil lelang setelah terbitnya UU No 27 Tahun 2003, tentang Panas Bumi.Sebagian besar proyek itu berada di wilayah pengembangan panas bumi, yang eksisting, sudah berproduksi dan masih eksplorasi.

Pengembang menilai harga jual yang disepakati tidak ekonomis karena tak sebanding dengan investasi yang dikeluarkan.

Presiden Asosiasi PanasBumi Indonesia (API) Abadi Poernomo mengungkapkan, idealnya ketentuan baru tentang patokan harga jual listrik dari pengembang ke PLN, juga berlaku untuk proyek-proyek panas bumi yang sudah ada, bukan hanya untuk proyek baru atau perpanjangan.

Alasannya, untuk mempercepat pengembangan panas bumi adalah dengan mempercepat penyelesaian proyek yang sudah ada.

“Kalau sekarang akan ada perubahan patokan harga jual listrik dari 9,7 sen dolar per kWh ke 10-17 sen dolar per kWh, tentu itu positif. Tapi, intinya kami juga terus melakukan evaluasi, atas harga jual listrik atas proyek-proyek panas bumi yang sudah ada, karena kami menilai angka yang ada sekarang sudah tak relevan lagi,” kata dia.

Abadi Poernomo mencontohkan, harga listrik pada proyek-proyek panas bumi yang sedang berjalan disepakati pada 2007 yang ketika itu untuk memproduksi 1 MW listrik hanya butuh 2,9-3,1 juta dolar.

Selama lima tahun telah terjadi inflasi yang signifikan yang artinya ikut mendongkrak biaya produksi 1 MW listrik menjadi 3,5-3,6 juta dolar. Otomatis, internal rate of return (IRR) yang ideal 16 persen, anjlok jadi 10-11 persen. Tentu saja, pengembang sulit menggarap proyek. kbc10

Bagikan artikel ini kepada kerabat anda