loading...
Kategori
EnergiMigas

Tak penuhi syarat, migas asing diminta angkat kaki

Online: Senin, 16 Juli 2012 | 15:51 wib ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah terus memperketat aturan main soal operasional perusahaan minyak dan gas (migas) asing di dalam negeri.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan, setiap perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia, harus memenuhi empat pilar.

"Empat pilar tersebut adalah menunjang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, tentaskan kemiskinan dan peduli lingkungan hidup. Jika ada satu atau dua perusahaan asing tidak setuju maka saya persilakan tinggalkan Indonesia dan bersahabat dari jauh," kata Jero dalam sambutannya di acara 10 Tahun BP Migas di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Senin (16/7/2012).

Menurut Jero, seluruh dunia saat ini sedang melirik Indonesia untuk melakukan investasi. "Berbagai perusahaan migas telah menemui saya dan menyatakan akan terus melakukan investasi di Indonesia," tambah Jero.

Namun, hal tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada perbaikan, sementara BP Migas beserta pemerintah terus menuai kritikan seperti usulan pembubaran BP Migas.

Namun, menurut Jero, BP migas tidak mudah dibubarkan karena BP Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengawal setiap pergerakan BP Migas.

"Kalau ada suara sumbang berteriak bubarkan BP Migas tentu mereka punya alasan khusus. Kita harus memaknainya dengan instropeksi diri. Kalau ada kekurangan cepat-cepat diperbaiki, jangan ada celah mengkritik BP Migas," tutup Jero. kbc10

Bagikan artikel ini kepada kerabat anda