loading...

Diusulkan, pencantuman kedaluwarsa beras

Online: Senin, 16 Juli 2012 | 08:52 wib ET

MATARAM, kabarbisnis.com: Sebagai komoditas bahan makanan yang dikemas, beras selayaknya juga memiliki batas waktu konsumsi. Oleh karenanya, pencantuman masa kedaluwarsa beras mendesak dilakukan, dengan tujuan untuk menjaga kualitas beras saat di tangan konsumen.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Ibnu Multazam saat kunjungan kerja bersama empat anggota lain ke gudang Bulog Divisi Regional Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kelurahan Dasan Cermen, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (15/7/2012).

"Selama ini belum ada tanggal masuk maupun tanggal keluar. Itu usulan untuk menjaga kualitas beras. Kami segera koordinasikan dengan pusat," kata dia.

Diakuinya, Bulog pasti mempunyai catatan tanggal masuk dan keluar beras. Hanya saja, menurut dia, dengan adanya fiskal di karung akan mempermudah kontrol. "Sering dicek kelembaban dan beras, jangan disimpan terlalu lama," katanya saat meninjau tumpukan karung isi beras di gudang Dasan Cermen dengan kapasitas 3.500 ton itu.

Multazam juga mengusulkan kepada Bulog NTB supaya menambah lagi jumlah gabungan kelompok tani (gapoktan) dari saat ini yang hanya tujuh gapoktan di antara 148 mitra kerja.

Kepala Bulog Divre NTB Rusdianto mengatakan, selama ini memang belum pernah dilakukan pencantuman tanggal masa berlaku beras di karung kemasan karena itu pihaknya tetap mengacu pada petunjuk yang diberikan Bulog pusat. kbc10

Bagikan artikel ini kepada kerabat anda