ESDM kaji patok kuota ekspor batubara
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan pengenaan kuota ekspor batubara. Hal itu sebagai opsi apabila rencana pengenaan bea ekspor batubara tidak jadi diberlakukan.
Direktur Pembinaan Program Ditjen Mineral dan Batubaru Tatang Sabaruddin menuturkan, pengenaan kuota ekspor bukan hanya meningkatkan harga komoditas batu bara yang gilirannya akan meningkatkan potensi penerimaan negara. Namun, jaminan keamanan pasokan energi nasional seperti kebutuhan batu bara sebagai bahan baku pembangkit listrik juga menjadi rujukan utama pemerintah.
"Aspek konservasi energi merupakan concern bersama. Kita tidak mau kelak komoditas batu bara hanya bisa didengar, tanpa tahu anak cucu kita merasakan langsung manfaatnya," ujar Tatang di Jakarta, Kamis (12/7/2012).
Bukan hanya kebutuhan pembangkit listrik, sambung Tatang, jaminan ketersediaan bahan baku batu bara juga diperlukan industri pengolahan komoditi kokas. "Gas Arun sewaktu-waktu bisa habis, saat ini bersama Jepang tengah melakukan riset soal syntetic gas. Bahan bakunya berasal dari batu bara," terangnya.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Investasi dan Kerjasama Kementerian ESDM Lydia Hardiani mengatakan, pengenaan kuota ekspor batu bara tidak akan menurunkan pendapatan negara. Sebab, pemerintah sedang menggenjot kerjasama dengan asing agar bisa menyerap produksi batu bara untuk keperluan dalam negeri. "Salah satunya adalah program konversi batu bara ke gas di mana pemerintah menggandeng Mitshubishi Heavy Industry dari Jepang," kata Lydia.
Saat ini proyek tersebut sedang memasuki tahap pembuatan pra studi kelayakan. Pabrik yang akan dibangun di Sumatra Selatan tersebut memilki kapasitas produksi batu bara 5 juta ton per tahun.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Ferry J Yulianto mengatakan, produksi batu bara dalam negeri pada 2011 sekitar 20 juta metrik ton. Tidak lebih dari 80 %, diserap dalam negeri.
Ferry menilai kondisi itulah yang memberatkan pengusaha batu bara. Pemerintah, kata dia, belum mengatur penyerapan dalam negeri. Dia mencontohkan, kebutuhan dalam negeri seperti Pembangkit Listrik Negara misalnya menyerap 80% produksi batu bara, maka pemerintah harus bisa melindungi sisa pasokan. "Agar pengusaha tidak rugi," terangnya. kbc11
- Nilai tukar rupiah terhadap USD hari ini Rp 9757.00
- Indeks Harga Saham Gabungan hari ini +40.541 menjadi 5186.224
- Pilihan Editor: Ingin dapat kredit, datangi Bank dan UMKM Expo di Surabaya
- Harga rumah tipe 36 ke bawah alami lonjakan kenaikan
- The Great Gatsby, sebuah film yang digarap bukan setengah-setengah
- Pasang foto tanpa izin, Rihanna tuntut Topshop US$5 juta
- Olympus tak lagi bermain di pasar kamera murahan
- Kecewa layanan jasa keuangan, lakukan hal ini ke OJK
- Waduh, uang rusak di Jatim capai Rp1,67 triliun
- Pasar properti sejumlah negara Asia bermasalah, RI lampu kuning?
- OJK masih kaji pemecahan lot saham jadi 100 lembar
- Pemerintah pilih royalti daripada bea keluar batu bara
- Ratu Prabu rambah bisnis tambang emas
- 'Proper hitam' dua kali, perusahaan tambang bakal diseret ke ranah hukum
- Kembangkan teknologi keren seputar batubara, peneliti ESDM dapat paten
- Aturan smelter berpotensi PHK 30.000 buruh tambang
- Pemerintah hapus kata `pertambangan` di UU Panas Bumi
- ESDM ancam tarik izin wilayah tambah yang memble
- KPK: Separuh perusahaan tambang kemplang pajak
- Potensi nasionalisasi perusahaan tambang asing terbuka
- KPK: Separuh perusahaan tambang kemplang pajak
- Pekerjaan molor, izin usaha 12 WK tambang dicabut
- ESDM ancam tarik izin wilayah tambah yang memble
- Kembangkan teknologi keren seputar batubara, peneliti ESDM dapat paten
- Aturan smelter berpotensi PHK 30.000 buruh tambang
- 'Proper hitam' dua kali, perusahaan tambang bakal diseret ke ranah hukum
- Pemerintah hapus kata `pertambangan` di UU Panas Bumi
