Aturan hunian berimbang mulai diberlakukan
Berita Terkait
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah ternyata telah mengeluarkan aturan hunian berimbang sejak 7 Juni 2012 lalu. Beleid ini diberlakukan melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang Pemerintah sudah menetapkan, rasio hunian berimbang 1:2:3.
Dengan aturan itu, pengembang yang akan membangun satu unit rumah mewah, harus pula membangun dua unit rumah menengah, dan tiga unit rumah sederhana. Ketentuan baru itu lebih enteng dari yang lama. Sebelumnya, rasio hunian berimbang adalah 1:3:6 Beleid ini berlaku bagi pengembang yang ingin membangun minimal 50 unit rumah.
Pengembang rumah susun pun juga terkena ketentuan ini. Mereka minimal harus menyediakan hunian berimbang untuk rumah susun umum minimal 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun. Nah, rusun umum itu bisa dibangun secara terpisah tapi harus dalam satu kota.
Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera), Hazadin Tende Sitepu menjelaskan, bagi proyek properti yang sedang berjalan, masih berlaku ketentuan lama. Tapi kalau akan mengembangkan proyek baru, mereka harus tunduk pada beleid baru ini. "Permenpera ini memang tak mengatur sanksi bagi pengembang yang melanggar. Tapi, bukan berarti tak ada sanksi sama sekali," kata Hazadin, akhir pekan lalu.
Menurut Hazadin, sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sanksinya mulai peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pencabutan insentif, sampai penutupan lokasi. Bahkan ada ancaman bui dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar.
Selama ini, kata dia, pelaksanaan pola hunian berimbang nyaris tidak berjalan, sehingga perumahan bagi rakyat kecil terabaikan. Selain alasan kesulitan mencari lahan, umumnya pengembang besar khawatir gengsinya turun bila harus membuat rumah kelas rakyat.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo menyambut baik peraturan hunian berimbang ini. "Tinggal pemerintah konsisten atau tidak," ujarnya. Ia pun meminta pemerintah jangan hanya menekan pengembang, tetapi juga konsisten dalam memberi perizinan. kbc10
- Nilai tukar rupiah terhadap USD hari ini Rp 9767.00
- Indeks Harga Saham Gabungan hari ini +19.24 menjadi 5207.999
- Pilihan Editor: Ingin dapat kredit, datangi Bank dan UMKM Expo di Surabaya
- Berniaga.com: Investasi kami cukup untuk 5 tahun ke depan
- Pelanggan Indovision kini bisa tonton TV di tablet
- Gelar Pasar Meriah, berniaga.com temukan penjual-pembeli
- Novel Harry Potter terjual US$228 ribu
- Chatib Basri ingatkan bubble price di IHSG
- Digarap serius, potensi bisnis properti di daerah luar biasa
- Mendadak jadi guru, bos Semen Indonesia motivasi pelajar agar tak loyo belajar
- Berbekal US$1,1 miliar, Yahoo! resmi caplok Tumblr
- Praxis, superblok Intiland di pusat kota Surabaya
- Superblok Ciputra World Surabaya kian dekati kenyataan
- Citra Garden rilis klaster premium Greenhill mulai Rp655 jutaan
- CitraLand tawarkan rumah desain baru dua lantai mulai Rp1,5 miliar
- Pelaku usaha properti genjot promosi lewat media online
- Jadi buruan investor, prospek properti industri cerah
- Bikin pulau, Agung Podomoro butuh dana Rp5 T
- Harga rumah tipe 36 ke bawah alami lonjakan kenaikan
- Apersi rayu BI agar DP rumah MBR cuma 5%
- Digarap serius, potensi bisnis properti di daerah luar biasa
- Harga rumah tipe 36 ke bawah alami lonjakan kenaikan
- Pasar properti sejumlah negara Asia bermasalah, RI lampu kuning?
- Pasar rumah menengah tumbuh 33%, harga terkerek 4,78%
- Pameran bareng, Pakuwon obral diskon hingga 20%
- Tiru Hongkong, Dahlan berniat bangun rusun dekat stasiun
- Pengembang Perumahan BTU komitmen bangun 3.000 RST
