loading...

Premi jaminan kesehatan diusulkan Rp 27.000

Online: Kamis, 05 Juli 2012 | 17:17 wib ET

NUSA DUA, kabarbisnis.com: Kesepakatan besaran premi jaminan kesehatan nasional (JKS) untuk kategori pengganti jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) diharapkan bisa disetujui pemerintah di garis usulan atas Rp 27.000.

Jumlah itu dianggap memadai untuk memberikan layanan kesehatan kelas III bagi masyarakat tidak mampu. Selama ini, lewat jamkesmas, pemerintah mengcover 96,7 juta orang yang namanya tercatat dan punya KTP, ditambah 2,6 juta orang yang tidak memiliki KTP.

Besaran dana perorang untuk jamkesmas sebesar Rp 6.500. Itu berarti, pemerintah menganggarkan 7,4 triliun. Jika dinaikkan menjadi Rp 27.000 lewat program JKS, maka total sekitar Rp 30 triliun.

"Sekarang tinggal dibicarakan di tingkat lebih atas, Kementrian Keuangan. Tidak mudah, karena masih ada perbedaan makna investasi antara kesehatan dengan keuangan. Apalagi sampai Juni 2012 saja, negara sudah defisit Rp60 triliun," ujar Ali Gufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan dalam seminar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), di Nusa Dua, Bali, Kamis (5/7/2012).

Targetnya, pada akhir tahun ini, pemerintah sudah menyetujui premi JKS untuk masyarakat tidak mampu, hingga target pelaksanaan jaminan sosial nasional di bidang kesehatan, bisa dilaksanakan tepat waktu, 1 Januari 2014.

Di acara yang sama, Gede Subawa, direktur utama PT Askes yang ditunjuk untuk melaksanakan program Jaminan Sosial Nasional optimistis, jumlah itu akan disetujui.

"Itu jumlah yang masuk akal untuk mengcover 96,7 juta masyarakat tidak mampu," katanya.

JKS merupakan salah satu bagian dari program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang nantinya akan bersifat wajib dan berlaku seumur hidup. kbc10

Bagikan artikel ini kepada kerabat anda