loading...

Terkerek gas, ongkos produksi melonjak 11,5%

Online: Jum'at, 29 Juni 2012 | 10:24 wib ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Biaya produksi yang harus ditanggung produsen bakal melonjak 11,5 persen, menyusul kenaikan harga gas industri sebesar 50 persen secara bertahap.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat mengatakan, jika pemerintah menaikan harga gas 50 persen, pengusaha merasa keberatan. Karena akan mempengaruhi harga produksi sehingga ada kenaikan biaya produksi sebesar 11,5 persen.

"Kenaikan yang sangat fantastik 50 persen sudah pasti mempengaruhi ongkos produksi karena struktur biaya energi (gas) bisa mencapai 23 persen, jadi kalau naik 50 persen akan ada kenaikan biaya 11,5 persen," kata Ade di Jakarta, Jumat (29/6/2012).

Sebelumnya, pemerintah sepakat menaikkan harga gas untuk industri dari awalnya 55 persen menjadi 50 persen.

"Setelah rapat di Kementerian ESDM, kemudian rapat lagi bertemu industri. Kami sudah menghitung ulang. Kesimpulan didapat, keputusan diambil. Pertama, kenaikan harga gas tidak jadi 55 persen, tapi 50 persen," kata Menteri ESDM Jero Wacik.

Selain menurunkan besaran kenaikannya, pemerintah juga tidak akan menaikkan harga gas itu sekaligus. Jero menyebutkan, kenaikan harga gas akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, mulai 1 September 2012 naik 35 persen, selanjutnya 1 April 2013 naik 15 persen. kbc10

Bagikan artikel ini kepada kerabat anda