Stagnasi tambang, pengusaha rugi Rp1 triliun
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memprediksi, kerugian dunia usaha di sektor mineral sebesar Rp 1 triliun akibat stagnasi pertambangan. Stagnasi tersebut dipicu kesimpangsiuran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 7/2012 mengenai pengolahan barang tambang di dalam negeri. Jika tidak diolah di Indonesia, aturan ini mewajibkan bea keluar (BK) sebesar 20% untuk 65 jenis mineral mentah.
Kurangnya koordinasi antarinternal pemerintah dan koordinasi dengan pelaku usaha menimbulkan kekisruhan, ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (8/5/2012).
Natsir mengatakan, lemahnya koordinasi ini membuat implementasi Permen 7/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan hanya menyulitkan pengusaha dalam menjalankan usahanya. Dijelaskan, kekacauan yang dimaksud adalah aturan yang ditetapkan dirjen minerba ESDM bisa setiap saat berubah.
Hal itu mencakup penetapan clean and clear (CNC), proses mendapatkan eksportir terdaftar (ET), proses penetapan mendapatkan kuota ekspor, pendirian industri pengolahan dan pemurnian (smelter), sampai kepemilikan saham asing di industri smelter ini.
Natsir mengatakan, satu bulan sejak peraturan tersebut diberlakukan sudah terjadi stagnasi di lapangan akibat kebingungan mengenai peraturan ini. "Kerugian pengusaha sudah mencapai Rp1 triliun, belum termasuk kerugian pemerintah dari pajak daerah dan nasional. Sementara lebaran sudah dekat, pengusaha tambang perlu mempersiapkan gaji. Semua hambatan pelaku usaha tambang perlu dipikirkan pemerintah, kata Natsir.
Natsir mengatakan, seharusnya direktorat minerba membuat perencanaan yang matang sampai pada prosedur standar peraturan mulai dari hulu sampai ke hilir, sehingga tidak membingungkan pengusaha karena aturan yang berubah-ubah. Kadin mempersilakan anggotanya yang keberatan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut untuk menempuh jalur hukum melalui mahkamah agung (MA). kbc11
- Nilai tukar rupiah terhadap USD hari ini Rp 9757.00
- Indeks Harga Saham Gabungan hari ini +67.005 menjadi 5145.683
- Pilihan Editor: Ingin dapat kredit, datangi Bank dan UMKM Expo di Surabaya
- Olympus tak lagi bermain di pasar kamera murahan
- Kecewa layanan jasa keuangan, lakukan hal ini ke OJK
- Waduh, uang rusak di Jatim capai Rp1,67 triliun
- Pasar properti sejumlah negara Asia bermasalah, RI lampu kuning?
- OJK masih kaji pemecahan lot saham jadi 100 lembar
- Ungguli rata-rata nasional, tata kelola Provinsi Jatim dinilai cemerlang
- Pameran bareng, Pakuwon obral diskon hingga 20%
- Transfer uang kini bisa lintas operator
- Pemerintah pilih royalti daripada bea keluar batu bara
- Ratu Prabu rambah bisnis tambang emas
- 'Proper hitam' dua kali, perusahaan tambang bakal diseret ke ranah hukum
- Kembangkan teknologi keren seputar batubara, peneliti ESDM dapat paten
- Aturan smelter berpotensi PHK 30.000 buruh tambang
- Pemerintah hapus kata `pertambangan` di UU Panas Bumi
- ESDM ancam tarik izin wilayah tambah yang memble
- KPK: Separuh perusahaan tambang kemplang pajak
- Potensi nasionalisasi perusahaan tambang asing terbuka
- KPK: Separuh perusahaan tambang kemplang pajak
- Pekerjaan molor, izin usaha 12 WK tambang dicabut
- ESDM ancam tarik izin wilayah tambah yang memble
- Kembangkan teknologi keren seputar batubara, peneliti ESDM dapat paten
- Aturan smelter berpotensi PHK 30.000 buruh tambang
- 'Proper hitam' dua kali, perusahaan tambang bakal diseret ke ranah hukum
- Pemerintah hapus kata `pertambangan` di UU Panas Bumi
