loading...

Stagnasi tambang, pengusaha rugi Rp1 triliun

Online: Jum'at, 08 Juni 2012 | 14:50 wib ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memprediksi, kerugian dunia usaha di sektor mineral sebesar Rp 1 triliun akibat stagnasi pertambangan. Stagnasi tersebut dipicu kesimpangsiuran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 7/2012 mengenai pengolahan barang tambang di dalam negeri. Jika tidak diolah di Indonesia, aturan ini mewajibkan bea keluar (BK) sebesar 20% untuk 65 jenis mineral mentah.

“Kurangnya koordinasi antarinternal pemerintah dan koordinasi dengan pelaku usaha menimbulkan kekisruhan,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (8/5/2012).

Natsir mengatakan, lemahnya koordinasi ini membuat implementasi Permen 7/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan hanya menyulitkan pengusaha dalam menjalankan usahanya. Dijelaskan, kekacauan yang dimaksud adalah aturan yang ditetapkan dirjen minerba ESDM bisa setiap saat berubah.

Hal itu mencakup penetapan clean and clear (CNC), proses mendapatkan eksportir terdaftar (ET), proses penetapan mendapatkan kuota ekspor, pendirian industri pengolahan dan pemurnian (smelter), sampai kepemilikan saham asing di industri smelter ini.

Natsir mengatakan, satu bulan sejak peraturan tersebut diberlakukan sudah terjadi stagnasi di lapangan akibat kebingungan mengenai peraturan ini. "Kerugian pengusaha sudah mencapai Rp1 triliun, belum termasuk kerugian pemerintah dari pajak daerah dan nasional. Sementara lebaran sudah dekat, pengusaha tambang perlu mempersiapkan gaji. Semua hambatan pelaku usaha tambang perlu dipikirkan pemerintah,” kata Natsir.

Natsir mengatakan, seharusnya direktorat minerba membuat perencanaan yang matang sampai pada prosedur standar peraturan mulai dari hulu sampai ke hilir, sehingga tidak membingungkan pengusaha karena aturan yang berubah-ubah. Kadin mempersilakan anggotanya yang keberatan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut untuk menempuh jalur hukum melalui mahkamah agung (MA). kbc11

Bagikan artikel ini kepada kerabat anda