loading...

AEI diputus sepihak, Kadin kecam Bupati Gresik

AEI mengaku rugi US$28,25 juta

Online: Senin, 24 Januari 2011 | 16:19 wib ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) menyesalkan dan mengecam atas langkah Bupati Gresik dan Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD) Gresik, PT Gresik Migas (GM) untuk pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak dengan PT Alas Energy Indonesia (AEI).

Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim, Nelson Sembiring mengatakan bahwa langkah Bupati Gresik Sambari Halim dan Direktur Utama PT Gresik Migas tersebut telah mencederai semangat Provinsi Jatim untuk mendatangkan investor ke Jatim. Pasalnya, para investor akan berkaca pada kasus tersebut dan akan berfikir ulang untuk berinvestasi di Jatim.

"Semangat mendatangkan investor baru yang dilakukan Pemprov Jatim akan sia-sia dengan pemutusan hubungan sepihak oleh salah satu Bupati dan BUMD yang ada di Jatim ini. Dan Kadin sebagai payung bagi seluruh industri dan investor mengecam langkah yang telah dilakukan oleh Bupati Gresik dan GM tersebut," tegas Nelson Sembiring di Surabaya, Senin (24/1/2011).

Lebih lanjut Nelson memaparkan bahwa sejak tahun 2008, GM telah melakukan MoU kerjasama kemitraan strategis dengan AEI untuk mendapatkan alokasi gas dari PT Kodeco Energy Co. Ltd. Untuk kepentingan tersebut, AEI telah mengeluarkan investasi pembangunan infrastruktur pipa gas yang rencananya akan mulai dialiri gas sebesar 17.000 mmbtu per tanggal 1 Februari 2011. Tahap awal, lanjutnya, AEI telah membangun pipa sepanjang 1,5 kilometer hingga 2 kilometer yang akan mengalirkan gas ke PT PJB dengan dana mereka sendiri.

"Karena investasi seluruhnya dari AEI, maka GM diberi saham sebesar 10% dan nominal uang sebesar US$0,05 per mmbtu dalam setiap gas yang dialirkan nanti," tegasnya.

Ironisnya, tegas Nelson, dengan pergantian Bupati dan Direksi GM, kontrak tersebut dibatalkan secara sepihak tanpa alasan apapun dan GM telah melakukan lelang kembali untuk proyek itu dan dimenangkan oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) (PGN). Padahal kotrak produksi yang telah ditandatangani bersama antar GM dan AEI berlaku mulai 1 Februari 2011 hingga 31 Desember 2015.

Dengan pemutusan hubungan kerjasama tersebut, diperkirakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari alokasi gas 17.000 mmbtu sebesar Rp1 triliun per tahun akan hilang karena BP Migas hanya memberikan toleransi batas waktu hingga Maret 2011 besok untuk mengalirkannya dari target awal 1 Februari 2011.

"Kami sudah mengadukan hal ini kepada Gubernur Jatim, Soekarwo dan beliau telah membentuk Tim untuk menyelesaikan kasus ini yang terdiri dari ESDM, Biro Hukum, Kadin dan AEI. Mereka akan bergerak dalam dua tiga hari ini untuk mengkaji legal standing nota kerja sama tersebut," terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara AEI M. Iqbal menyatakan dengan pemutusan sepihak ini, maka AEI telah dirugikan secara material sekitar US$10 juta dan in material sebesar US$10 juta. Karena selain pembangunan pipa, AEI juga telah menerbitkan jaminan pelaksanaan sebesar US$250.000 atas nama GM yang diterbitkan oleh Bank BNI Cabang Bekasi per tanggal 10 Juni 2010.

"Kalau langkah yang dilakukan Gubernur tidak berhasil, maka kami akan menuntut mereka melalui jalur hukum dan menuntut mereka untuk mengganti kerugian kami sebesar US$28,250 juta," tegasnya. kbc6

Bagikan artikel ini kepada kerabat anda