loading...
Kategori
UmumHukum

Gitaris Band Kotak ditahan

Online: Rabu, 08 September 2010 | 13:55 wib ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Mario Marcella Handika Putra alias Cella, gitaris band Kotak ditahan di Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan, sejak Selasa (7/9/2010). Penahanan ini terkait kasus pemukulan terhadap Sonny Prakoso, yang terjadi akhir Agustus 2010 lalu. Polisi terpaksa menahan lantaran sudah berulangkali Cella dipanggil untuk dimintai keterangan, namun selalu mangkir.

"Karena khawatir pemeriksaan terhadap Cella, tersendat dan molor, kami melakukan penahanan agar pemeriksaan berjalan lancar," ungkap seorang penyidik Reskrim di Mapolsek Mampang Prapatan Jakarta, Rabu (8/9/2010).

Memang, sambung penyidik yang namanya enggan disebut, hingga kini gitaris berambut plontos dan telinganya pakai giwang, sudah ditetapkan sebagai tersangka pemukulan, yang melanggar pasal 170 KUHP tentang aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.

"Lantaran ancaman hukumannya 5 tahun, kami menahannya. Aksi pengeroyokan itu dilakukan bersama pesinetron Lucky Perdana (24 tahun). Namunhingga kini Lucky belum memenuhi panggilan kepolisian. Jika bintang sinetron 'Candy' itu masih juga mangkir, bisa dijemput paksa," tandasnya.

Kasus pengeroyokan yang menimpa personel band baru Bevlyen, Sony Prakoso, terjadi di depan kos-kosan di kawasan Mampang Jakarta selatan pada Minggu (22/8/2010) malam. Diduga kasus pemukulan itu hanya masalah sepele tentang kelahiran Sonny dari Banyuwangi. namun emosi Lucky Perdana dan Cella yang bertemperamen tinggi itu tak terima sehingga melakukan penganiayaan.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Mampang Senin (23/8/2010), setelah Sonny divisum karena mengalami luka-luka di dekat mata kirinya, rahang kiri, sakit di tulang leher dan kepala belakang. Kbc10

Bagikan artikel ini kepada kerabat anda