Pebisnis Hotel Resah, Komisi OTA Asing Ketinggian

Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:49 WIB ET
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani

JAKARTA, kabarbisnis.com: Hadirnya online travel agent (OTA) asing rupanya membuat pelaku bisnis perhotelan resah.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, industri perhotelan yang bekerja sama dengan OTA asing merasa resah lantaran komisi yang dibebankan relatif tinggi.

"OTA tidak membayar pajak sehingga dibebankan ke hotel lantaran OTA tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia," kata Hariyadi dikutip dari keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Selain itu, adanya gap antara peningkatan valuasi OTA dengan pemasukan hotel di Tanah Air diperkirakan akan menghambat peningkatan penetrasi pasar OTA lantaran OTA asing memberikan suntikan modal promosi yang besar sambil menekan harga hotel-hotel di Indonesia.

Hal tersebut berdampak terhadap pemasukan hotel yang belum kembali ke level sebelum pandemi Covid-19. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan okupansi hotel dalam negeri sepanjang 2023 masih belum dapat meningkatkan keterisian kamar atau average room rate di banyak wilayah di Indonesia.

Perlu diketahui, peningkatan penetrasi pasar OTA di Indonesia diprediksi mencapai 45% dan akan menyentuh Rp12 miliar total pasar pariwisata pada 2025.

"Jadi, Rakernas PHRI ini akan mencarikan solusi dan menjawab kekhawatiran kehadiran OTA asing yang melakukan 'bakar uang', namun justru memberikan dampak minim untuk sektor pariwisata dalam negeri," jelasnya.

Pakar Strategi Pariwisata Indonesia Taufan Rahmadi menilai hadirnya OTA asing perlu dibarengi dengan regulasi yang ketat dan saling menguntungkan.

Dia mengatakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) harus duduk bersama dengan para pemangku kepentingan guna menemukan solusi terbaik untuk menjawab kekhawatiran para pelaku usaha.

"Kekondusifan industri pariwisata bisa saja terganggu, yang dipicu oleh iklim industri yang tidak saling menguntungkan," ujar Taufan.

Oleh karena itu, menurutnya, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan pemerintah, di antaranya membentuk Badan Pengawas Persaingan Industri Pariwisata dengan tugas utama menjaga stabilitas harga-harga layanan jasa pariwisata dan membuat Peraturan Menteri terkait OTA asing. kbc10

Bagikan artikel ini: