Kadin Jatim lakukan sweeping gula rafinasi
Minta pemerintah segera tindak perusahaan rafinasi yang nakal
Rabu, 03 Maret 2010 | 18:39 wib ET
SURABAYA, kabarbisnis.com: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim menduga peredaran gula rafinasi di pasar tradisional telah menjalar di wilayah Jawa Timur.
Untuk itu, saat ini Kadin Jatim telah menugaskan 150 tim sweeping gula rafinasi yang disebar di seluruh wilayah Jatim. Mereka ditugaskan mengawasi dan mencari adanya peredaran gula rafinasi di pasar tradisional dan pasar modern di Jatim sampai pada perusahaan yang melakukan aksi nakal tersebut.
Dengan dukungan dari Koperasi Pasar (Kopas), langkah ini dilakukan untuk menciptakan iklim usaha pergulaan secara wajar di Jatim.
"Peredaran gula rafinasi di pasar ini telah ditemukan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Ambon. Dan kami mensinyalir peredaran gula rafinasi ini juga terjadi di Jatim. Untuk itu, mulai hari Senin kemarin kami telah menugaskan tim sweeping untuk mendeteksi keberadaan gula rafinasi di pasar Jatim," kata Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Dedi Suhayadi saat jumpa pers di Graha Kadin Jatim, Surabaya, Rabu (3/3/10).
Dedi yang saat itu juga didampingi oleh Wakil Ketua Umum Kadin Jatim lainnya, Adri Lingga Gayo, menyatakan jika peredaran gula rafinasi di tingkat konsumen ini dibiarkan, akan bisa mengganggu peredaran gula kristal putih lokal dan bisa merusak harga.
Temuan di NTT dan Ambon menunjukkan, gula rafiansi dijual dengan harga yang jauh di bawah harga gula kristal putih lokal, yaitu di kisaran Rp8.800 per kilogram. Padahal saat ini harga gula lokal masih di kisaran Rp10.500 per kilogram.
Selain bisa mengganggu peredaran gula kristal putih lokal yang selanjutnya bisa merugikan petani. Keberadaan gula rafinasi di pasar ini, menurut Dedi, juga bisa mengganggu distribusi gula impor milik PTPN X, PTPN XI, Bulog dan RNI.
"Sebab mereka sebagai institusi yang ditugasi pemerintah untuk melakukan impor gula mendapatkan gula impor dengan harga yang sudah tinggi," katanya.
Kalau ini dibiarkan terus, lanjut Dedi, dan PTPN tidak bisa mendistribusikan gula mereka, maka PTPN akan rugi besar. "Untuk itu, kami mengimbau kepada perusahaan rafinasi yang berlaku nakal untuk menarik kembali gula mereka dari pasaran," tegasnya.
Menurut Dedi, sejauh ini larangan peredaran gula rafiansi di pasar memang belum ada. Akan tetapi produksi gula rafinasi ini dalam aturannya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman (mamin) dan bukan untuk gula konsumsi.
Kadin juga berharap, pemerintah akan menindak dengan tegas atau bahkan menutup pabrik rafinasi yang ketahuan berlaku curang dengan mendistribusikan gula rafinasi di pasaran. Sebab, hal ini mengakibatkan iklim industri pergulaan tidak sehat. kbc6
Berita Terkait
- Harga gula petani saat tender kedua turun tipis
- Barata Indonesia incar pendapatan Rp600 miliar di 2010
- Kadin Jatim: Pengusaha harus punya kepekaan sosial
- Dukung revitalisasi pabrik gula, Barata dikucuri Rp125 miliar
- Agustus, Produksi gula nasional anjlok
- PTPN XI: PG tidak didesain olah raw sugar
- Kadin Jatim bagikan 17.845 takjil
- Sinergi pemda dan investor kunci pertumbuhan ekonomi Jatim
- Jumlah anggota Kadin tembus 11.400 pengusaha
- Harga gula domestik kembali alami penurunan

