
JAKARTA, kabarbisnis.com : Nasib bocah Indonesia memang tak mengenakan. Di saat usia anak-anak yang selayaknya sekolah, menikmati dunia anak, bermain malah dipaksa kerja akibat kondisi ekonomi yang menghimpit keluarganya. Anak-anak itu bekerja layaknya orang dewasa, yang menyedihkan gaji anak-anak tak layak.
International Labour Organization(ILO), lembaga perburuhan di bawah naungan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) bekerja sama Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hasil survey 2009, dari 58,8 juta anak Indonesia hampir 4,1 juta anak di Indonesia anak yang bekerja atau working children, dari jumlah itu terdapat 1,7 juta anak yang bekerja sebagai buruh.
"Faktor ekonomi menjadi alasan dipekerjakannya anak-anak oleh orang tua. Yang paling dominan mereka bekerja di sektor pertanian yang diajak orang tuanya. Ini alasan utama kenapa anak-anak itu terpaksa bekerja," ungkap Deputi Statistik Sosial, Arizal Anhaf pada seminar 'Pekerja Anak di Indonesia' di Jakarta, Kamis (10/2/10).
Survei juga menemukan, setidaknya 674 ribu anak di bawah 13 tahun berstatus bekerja, sekitar 321 ribu anak umur 13-14 tahun bekerja lebih dari 15 jam per minggu, dan sekitar 760 ribu jiwa anak umur 15-17tahun bekerja di atas 40 jam per hari.
Dijelaskan, ada tiga kategori definisi pekerja anak. Pertama, sesuai perundangan, umur minimum bekerja 13 tahun, sehingga anak yang bekerja di bawah 13 tahun adalah pekerja anak.
Kedua, sesuai ketentuan anak umur 13-14 tahun diperbolehkan bekerja dengan jam kerja tiga jam sehari atau 15 jam seminggu. Mereka yang bekerja di atas itu adalah pekerja anak. Ketiga, mereka yang berusia lebih 15-17 tahun dengan jam kerja 40 jam seminggu.
Survei, dilakukan terhadap anak usia 5-17 tahun. Daerah survei, dipilih secara acak. Tak kurang 15 ribu anak ikut serta dalam survei ini.
Bijoy Raychaudhuri, Senior Statiscian ILO, mengatakan survei pekerja anak merupakan pertama kali di Indonesia. Sebelumnya pernah dilakukan di Kamboja, tapi sekarang survei dilakukan dengan definisi yang berbeda. Hasil survey, jumlah pekerja anak di Kamboja lebih tinggi dibandingkan di Indonesia.
Hasil survei di Indonesia ini menjadi informasi yang baik bagi pengambil kebijakan dalam merancang program penghapusan pekerja anak.
Mengingat, Indonesia sudah meratifikasi dua konvensi utama pekerja anak, yaitu konvensi ILO no 138/1979 tentang usia minimum untuk bekerja yang diratifikasi pada 1999.
Kedua, konvensi no 182/2000 pelarangan dan penghapusan dengan segera bentuk-bentuk terburuk pekerja anak. Dalam konvensi ini, ILO menetapkan penghapusan pekerja anak dari bentuk-bentuk terburuk, seperti prostitusi, perdagangan anak dan perbudakan, perdagangan obat bius. Kbc10