Navigasi: Home > Keuangan > Pasar Modal > Artikel
http://www.eastjavabiz.org/kadinv2/index.php
Jendela Informasi Kadin Jatim

Restrukturisasi anak usaha, Adaro penuhi Cabotage

Selasa, 09 Februari 2010 | 09:54 wib ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melakukan restrukturisasi Unit Tongkang untuk memenuhi Hukum Cabotage.

Perseroan restrukturisasi mayoritas aset anak perusahaan Adaro Energy yaitu OML, yang merupakan perseroan terbatas berdomisili di Singapura, kepada PT Maritim Barito Perkasa (MBP) dan PT Harapan Bahtera Internusa (HBI).

“MBP dan HBI merupakan perusahaan perkapalan nasional yang dengan lisensi dalam negeri, yang diakuisisi oleh Adaro Energy di semester II/2009 dengan jumlah nominal,” Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk Andre J Mamuaya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (9/2/10).

Cabotage diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 2005 yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 2005 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antar Pelabuhan di Dalam Negeri, pada akhir bulan Oktober 2009.

Peraturan diatas tersebut mensyaratkan pengangkutan barang antarpelabuhan laut di dalam negeri diselenggarakan oleh perusahaan pelayaran nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia (yaitu, hukum “cabotage”).

“Dengan struktur yang baru, Adaro Energy dapat mematuhi peraturan tersebut,” tegas Andre. kbc3

Berita Terkait
TRANSLATE THIS PAGE
kabarbisnis.com : Tentang Kami | Indeks Kabar | RSS
© Copyright 2009-2010 kabarbisnis.com, under management by CV. Brilian Multimedia | Ketentuan Penggunaan