Restrukturisasi anak usaha, Adaro penuhi Cabotage
Selasa, 09 Februari 2010 | 09:54 wib ET
JAKARTA, kabarbisnis.com: PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melakukan restrukturisasi Unit Tongkang untuk memenuhi Hukum Cabotage.
Perseroan restrukturisasi mayoritas aset anak perusahaan Adaro Energy yaitu OML, yang merupakan perseroan terbatas berdomisili di Singapura, kepada PT Maritim Barito Perkasa (MBP) dan PT Harapan Bahtera Internusa (HBI).
“MBP dan HBI merupakan perusahaan perkapalan nasional yang dengan lisensi dalam negeri, yang diakuisisi oleh Adaro Energy di semester II/2009 dengan jumlah nominal,” Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk Andre J Mamuaya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (9/2/10).
Cabotage diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 2005 yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 2005 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antar Pelabuhan di Dalam Negeri, pada akhir bulan Oktober 2009.
Peraturan diatas tersebut mensyaratkan pengangkutan barang antarpelabuhan laut di dalam negeri diselenggarakan oleh perusahaan pelayaran nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia (yaitu, hukum “cabotage”).
“Dengan struktur yang baru, Adaro Energy dapat mematuhi peraturan tersebut,” tegas Andre. kbc3
Berita Terkait
- Rating oligasi BTPN naik jadi A+ (idn)
- SULI kembali merugi pada 2009
- JSPT tambah penyertaan saham di Hotel Cikini
- BEI masifkan edukasi investor lewat sekolah pasar modal
- Metrodata lepas saham di Kepsonic Indonesia
- Sujudi resmi mundur dari Komisaris Utama SDPC
- Harga komoditas jadi sentimen positif IHSG
- Panin Sekuritas tambah 2 kantor di Sumatera
- Laba bersih AALI turun Rp1 triliun
- Bank Eksekutif bantah alami kebangkrutan

