Navigasi: Home > Keuangan > Pasar Modal > Artikel
http://www.eastjavabiz.org/kadinv2/index.php
Jendela Informasi Kadin Jatim

Bapepam-LK akan atur tegas produk derivatif

Senin, 08 Februari 2010 | 16:46 wib ET
Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany (dok. kabarbisnis.com)

JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan secara tegas membatasi produk-produk derivatif yang diperjualbelikan di pasar modal. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan habitus baru industri pasar modal yang sehat dan bersih.

"Memang jika dibatasi maka akan membatasi variasi-variasinya, namun hal itu tidak menjadi masalah," kata Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany di Gedung DPR RI, Senin (8/2/2010).

Menurut Fuad, produk derivatif yang tidak terdaftar di otoritas pasar modal maupun otoritas perbankan ditambah dengan aset jaminan alias underlying yang tidak jelas sebaiknya harus dihindari. Bahkan, salah satu alasan pembatasan produk derivatif adalah terlalu banyak variasi dari produk derivatif tersebut.

Aturan produk derivatif serta underlyingnya ada di peraturan nomor IV.C.4 tentang pedoman pengelolaan reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan dan rekdanana indeks. Dalam aturan itu tercatat manajer investasi dapat melakukan investasi pada efek derivatif melalui dua transaksi baik di luar bursa alias over the counter di pasar Indonesia maupun di luar negeri.

Secara umum transaksi derivatif sebagai perjanjian atau kontrak antara dua pihak, di mana pembayaran atau penukaran atas cash flow didasarkan pada nilai aset yang mendasarinya seperti nilai tukar, suku bunga, indeks, saham dan komoditas. Produk transaksi derivatif juga bervariasi dan jenisnya, namun secara umum dapat dikelompokkan dalam bentuk forward, swaps, futures, maupun option. kbc10

Berita Terkait
TRANSLATE THIS PAGE
kabarbisnis.com : Tentang Kami | Indeks Kabar | RSS
© Copyright 2009-2010 kabarbisnis.com, under management by PT. Airlangga Media Cakra Nusantara | Ketentuan Penggunaan