Bapepam-LK akan atur tegas produk derivatif
Senin, 08 Februari 2010 | 16:46 wib ET
JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan secara tegas membatasi produk-produk derivatif yang diperjualbelikan di pasar modal. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan habitus baru industri pasar modal yang sehat dan bersih.
"Memang jika dibatasi maka akan membatasi variasi-variasinya, namun hal itu tidak menjadi masalah," kata Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany di Gedung DPR RI, Senin (8/2/2010).
Menurut Fuad, produk derivatif yang tidak terdaftar di otoritas pasar modal maupun otoritas perbankan ditambah dengan aset jaminan alias underlying yang tidak jelas sebaiknya harus dihindari. Bahkan, salah satu alasan pembatasan produk derivatif adalah terlalu banyak variasi dari produk derivatif tersebut.
Aturan produk derivatif serta underlyingnya ada di peraturan nomor IV.C.4 tentang pedoman pengelolaan reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan dan rekdanana indeks. Dalam aturan itu tercatat manajer investasi dapat melakukan investasi pada efek derivatif melalui dua transaksi baik di luar bursa alias over the counter di pasar Indonesia maupun di luar negeri.
Secara umum transaksi derivatif sebagai perjanjian atau kontrak antara dua pihak, di mana pembayaran atau penukaran atas cash flow didasarkan pada nilai aset yang mendasarinya seperti nilai tukar, suku bunga, indeks, saham dan komoditas. Produk transaksi derivatif juga bervariasi dan jenisnya, namun secara umum dapat dikelompokkan dalam bentuk forward, swaps, futures, maupun option. kbc10
Berita Terkait
- MNC bantah merekayasa laporan keuangan anak perusahaan
- Bapepam-LK revisi premi murni asuransi kendaraan
- Bapepam LK luncurkan 3 aturan baru
- Bapepam-LK revisi aturan penambahan modal tanpa HMETD
- Bapepam-LK terbitkan enam draft peraturan
- Pengguna investor area hanya 23,3% dari total investor
- Bapepam bakal sempurnakan aturan secondary offering
- Bapepam ubah aturan transaksi material dan benturan kepentingan
- Pemodal domestik mulai kuasai transaksi bursa saham
- Minim, kasus sengketa pasar modal yang masuk ke Bapmi

