Navigasi: Home > Industri > Artikel
http://www.eastjavabiz.org/kadinv2/index.php
Jendela Informasi Kadin Jatim

Banjir, pabrik tekstil rugi Rp20 miliar

Selasa, 23 Februari 2010 | 18:29 wib ET

JAKARTA, kabarbisnis.com:Banjir tak hanya menyengsarakan masyarakat kecil, pabrik pun ikut jadi korban. Di Bandung, 22 pabrik tekstil terpaksa berhenti produksi karena digenangi banjir. Total kerugian mencapai Rp20 miliar.

"Kerugian itu, karena pabrik tidak berproduksi minimal dua pekan, wajib bayar tagihan listrik, wajib bayar bunga bank yang tidak bisa ditangguhkan dan hukumannya wajib bayar gaji pegawai," papar Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudradjat di Jakarta, Selasa (23/2/10).

Dilanjutkan, hujan deras yang membasahi Bandung sejak Sabtu (20/2) hingga kini, menyebabkan tanggul Sungai Citarum jebol, yang menenggelamkan 22 pabrik tekstil di Dayeuhkolot, Majalaya, dan Rancaekek.

Akibatnya, sambung Ade, dinamo motor sebagai penggerak utama pabrik tekstil tak jalan, dan harus dikeringkan minimal dua minggu. Sehingga, 6 ribu karyawan pabrik tesktil terpaksa tidak bekerja optimal untuk memproduksi namun hanya disibukkan membersihkan dinamo motor.

Bahkan karyawan menyelematkan tekstil yang siap dipasarkan agar tidak ikut terendam. Padahal, permintaan tekstil produk jadi dari dalam negeri juga pesanan negara lain semakin meningkat. Bahkan produk tesktil dari Bandung juga untuk menekan produk tekstil impor asal China yang semakin membanjiri pasar dalam negeri, ungkapnya.

Menurutnya, banjir di wilayah ini sudah rutin setiap tahun terjadi, memang industri tekstil sudah mengantisipasi dengan pompa air, namun jebolnya tanggul yang membuat air makin meluap tak mampu lagi dibendung.

"Masalah ini berulangkali dilaporkan Pemda Bandung untuk mengatasi dengan membangun penampung sementara, sayangnya hingga kini tak ada tanggapan serius," tambahnya. Kbc10

Berita Terkait
TRANSLATE THIS PAGE
kabarbisnis.com : Tentang Kami | Indeks Kabar | RSS
© Copyright 2009-2010 kabarbisnis.com, under management by PT. Airlangga Media Cakra Nusantara | Ketentuan Penggunaan