Angkasa Pura tertibkan parkir kendaraan di Juanda
Kamis, 04 Maret 2010 | 13:51 wib ET
SURABAYA, kabarbisnis.com: Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan di Bandara Internasional Juanda, pihak PT Angkasa Pura (AP) I telah melakukan penertiban kendaraan yang diparkir di zona drop atau tempat penurunan penumpang.
Penertiban parkir kendaraan ini telah diberlakukan aktif sejak tanggal 1 Maret 2010 yang lalu.
Dikatakan Manager Operasional PT AP I, Bahar Ilyas, pihak AP akan menindak dengan tegas bagi pengantar penumpang yang dengan sembarangan telah memarkir kendaraan mereka di zona drop atau tempat penurunan penumpang.
Tindakan tersebut akan dilakukan setelah pemilik kendaraan telah diingatkan dan dipanggil melalui siaran oleh petugas AP I.
"Mereka diberi tenggang waktu selama 15 menit. Jika sampai tenggang waktu pemilik kendaraan tidak memindahkan kendaraan mereka, maka kami akan segera bertindak," kata Bahar Ilyas di Juanda, Surabaya, Kamis (4/3//10).
Yaitu dengan mengunci atau menggembok roda mobil dan menempeli kaca bagian depan dengan peringatan telah melakukan pelanggaran.
Pemberlakuan penertiban ini menurut Bahar telah sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat nomor 100 tahun 2005 yang mengatakan bahwa zona 50 meter dekat lobby harus kosong untuk menghindari adanya bom mobil.
Hal senada juga diungkapkan oleh General Manager PT AP I, Trikora Hardjo, bahwa selama ini banyak pengantar penumpang yang parkir sembarangan. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas di Bandara Juanda, hal ini juga mengurangi kenyamanan dan keamanan di Bandara.
"Kami akan menindak setiap kendaraan yang melanggar, apakah kendaraan ini kendaraan plat merah atau kendaraan plat hitam. Dan mulai 1 Maret hingga saat ini, sudah ada 30 kendaraan yang melanggar," pungkasnya. kbc6

