Navigasi: Home > Aneka Bisnis > Transportasi > Artikel
http://www.eastjavabiz.org/kadinv2/index.php
Jendela Informasi Kadin Jatim

AHASS targetkan servis motor naik 15% di Jatim dan NTT

Minggu, 07 Maret 2010 | 12:37 wib ET
(dok. kabarbisnis.com)

SURABAYA, kabarbisnis.com: Astra Honda Authorized Service Station (AHASS), layanan resmi servis motor Honda, optimistis kinerjanya bakal terkerek pada tahun ini seiring ekspansi penjualan motor Honda.

"Kami menargetkan, jumlah pengguna jasa kami tahun ini bisa naik sekitar 15%," kata General Manager Technical Service Division PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Purwanto di Surabaya, Minggu (7/3/2010). MPM adalah diler utama motor dan suku cadang Honda untuk wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Purwanto, pada tahun lalu, jumlah pengguna servis AHASS di wilayah Jatim dan NTT mengalami peningkatan yang cukup besar, hampir mencapai 22%. Hal ini terlihat dari jumlah motor yang harus dikerjakan tiap mekanik per hari.

Pada tahun 2008, jumlah motor yang dikerjakan mekanik mencapai 5,6 unit per bulan. Sementara di tahun 2009 jumlah tersebut meningkat menjadi 6,7 unit per hari per mekanik, dengan rata-rata jumlah sepeda motor yang masuk di 598 unit AHASS di wilayah Jatim da NTT sebanyak 400.000 unit per bulan.

"Ini artinya, tahun lalu jumlah pengguna jasa kami meningkat sekitar 22% dari tahun 2008. Dan pada tahun lalu juga, unit AHASS bertambah sekitar 6 unit. Sementara jumlah unit Ahas yang dicabut izinnya mencapai 11 unit," katanya.

Pencabutan izin operasi 11 unit Ahas yang terletak di Surabaya, Sidoarjo, Malang, Bondowoso, dan Situbondo tersebut disebabkan karena tidak memenuhi aturan perusahaan.

"Mereka tidak memenuhi aturan, di antaranya tidak membuat laporan per bulan dan tidak mengikuti pertemuan rutin peningkatan kualitas. Karenanya kami mencabut izin mereka," ujarnya. kbc6

Berita Terkait
TRANSLATE THIS PAGE
kabarbisnis.com : Tentang Kami | Indeks Kabar | RSS
© Copyright 2009-2010 kabarbisnis.com, under management by PT. Airlangga Media Cakra Nusantara | Ketentuan Penggunaan