Navigasi: Home > Aneka Bisnis > Lain-Lain > Artikel
http://www.eastjavabiz.org/kadinv2/index.php
Jendela Informasi Kadin Jatim

PTPN XI bantah lakukan korupsi dana talangan

Selasa, 09 Februari 2010 | 13:49 wib ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI membantah telah melakukan tindak korupsi dana talangan petani tebu di lingkungan PTPN XI.

Corporate Lawyer PTPN XI, Arry Bawono, menyatakan bahwa selama ini pembagian selisih harga antara besaran dana talangan yang ditentukan pemerintah dengan harga lelang telah sesuai dengan perjanjian tyang telah dibuat antara tiga pihak.

"Semua berjalan sesuai aturan dan tidak sepeserpun PTPN XI mendapatkan prosentase pembagian dana tersebut," tekan Arry Bawono saat ditemui di kantor PTPN XI, Surabaya, Selasa (9/2/10).

Menurut penuturan Arry, dalam perjanjian kerjasama pengadaan dana talangan bagi petani tebu rakyat PTPN XI pasal 3 ayat 1a dinyatakan bahwa hak pihak pertama dalam hal ini investor dana talangan yang terdiri dari tiga perusahaan, yaitu PT Mitra Tani Sejahtera, PT Bima Citra dan PT Bina Artaniaga akan mendapakan 40% dari selisih harga yang terbangun.

Sementara dalam ayat 1b dinyatakan bahwa bagian petani yang diwakili oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indoensia (APTRI) sebagai pihak kedua mendapatkan bagian sebesar 60% dari selisih harga.

Sementara posisi PTPN XI sebagai pihak ketiga hanya sebagai pelaksana administrasi dana talangan dan tidak mendapatkan provit sharing apapun.

Sehingga, lanjutnya, asumsi bahwa Direksi PTPN XI mendapatkan bagian dari dana tersebut samasekali tidak benar.

"Saya berani jamin kalau mereka tidak mendapatkan bagian seperti apa yang dituduhkan, karena sepengatahuan saya, mereka orang yang sangat jujur, komitmen dan ikhlas," tegas Arry.kbc6

Berita Terkait
TRANSLATE THIS PAGE
kabarbisnis.com : Tentang Kami | Indeks Kabar | RSS
© Copyright 2009-2010 kabarbisnis.com, under management by CV. Brilian Multimedia | Ketentuan Penggunaan