Navigasi: Home > Aneka Bisnis > Agribisnis > Artikel
http://www.eastjavabiz.org/kadinv2/index.php
Jendela Informasi Kadin Jatim

2010, alokasi pupuk subsidi di Jatim naik

Selasa, 08 Desember 2009 | 16:03 wib ET

SURABAYA - Menteri Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 50/2009 tentang aloaksi pupuk subsidi tahun 2010.

Dalam ketetapan Mentan tersebut dinyatakan bahwa khusus aloaksi pupuk jenis ZA, NPK dan organik untuk wilayah Jatim akan mengalami peningkatan. Untuk jenis ZA meningkat sebesar sebesar 11.994 ton. Dari alokasi sebesar 410.000 ton di tahun 2009 menjadi 421.994 ton di tahun 2010. Alokasi pupuk jenis NPK meningkat sebesar 116.667 ton, dari alokasi tahun 2008 sebesar 350.000 ton menjadi 466.667 ton di tahun 2010.

Sementara alokasi pupuk organik mengalami peningkatanyang paling besar, 100% lebih. Dari alokasi tahun 2009 sebesar 102.000 ton per tahun menjadi 206.267 ton per tahun.

"Selanjutnya, kebijakan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan gubernur dan akan dialokasikan kesemua kabupaten kota sesuai dengan Rencana Devinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," jelas Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian (Distan) Jatim Kusdiriyanto di Surabaya, Selasa (7/12/09).

Sedangkan alokasi pupuk Urea dan SP36 tidak mengalami perubahan. Yaitu sebesar 1,325 juta ton untuk pupuk Urea dan 200.000 ton untuk pupuk SP36.

Kusdiriyanto juga mengatakan bahwa untuk alokasi pupuk di tahun 2010 ini lebih banyak jenisnya. Yang awalnya pupuk NPK hanya jenis Ponska saja, maka di tahun 2010 akan ditemukan pupuk NPK Pelangi produksi Pupuk Kaltim dan NPK Kujang produksi dari pabrik pupuk Kujang.

Sama halnya dengan pupuk Organik, yang awalnya hanya pupuk organik jenis Petroganik produksi Petrokimia Gresik, maka pada tahun 2010 jenis pupuk organik produksi Pupuk Kalitim, Pupuk Kujang, dan Pusri juga akan ditemukan.

Lebih lanjut ia mengatakan, harga pupuk di awal 2010 masih belum mengalami kenaikan. "Masih tetap sama dengan harga di tahun ini, sesuai dengan kebijakan Mentan," kata Kusdiriyanto.

Untuk harga eceran tertinggi (HET) pupuk Urea masih berada dikisaran Rp1.200 per kilogram, pupuk SP36 sebesar Rp1.550 per kilogram, pupuk ZA Rp1.050 per kilogram, NPK Ponska Rp1.750 per kilogram, NPK Pelangi Rp1.830 per kilogram, NPK Kujang Rp1.586 per kilogram dan pupuk Organik Rp500 per kilogram.kbc6

Berita Terkait
TRANSLATE THIS PAGE
kabarbisnis.com : Tentang Kami | Indeks Kabar | RSS
© Copyright 2009-2010 kabarbisnis.com, under management by PT. Airlangga Media Cakra Nusantara | Ketentuan Penggunaan